1. GROCERY (Kebutuhan sehari-hari)
Yang termasuk dalamnya adalah, seperti : minuman, bahan pembersih, kosmetik, makanan, makanan berpendingin dll.
Syarat
1. Memenuhi persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait, misalnya PP no 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang mewajibkan makanan dalam kemasan untuk mencantumkan pada kemasan:
• Nama Produk
• Berat / Volume
• Kode Depkes (MD, CD, ML, CL, SP)
• Komposisi
• Nama Produsen
• Tanggal Kadaluarsa, dsb
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian.
2. Fresh(Makanan Segar)
Beberapa produk yang bisa dikategorikan sebagai Fresh Product adalah : sayuran, buah buahan, kue, ikan, daging, dll.
Standar produk fresh yang harus diperhatikan adalah:
– Tidak menggunakan pengawet atau bahan kimia lainnya dan juga pewarna makanan yang membahayakan.
– Diproduksi dan dikirim setiap hari agar menjaga kesegarannya, rasa, mutu, higines.
– Kodisi harus dalam keadaan segar tidak boleh dalam keadaan busuk.
– Harus disertai label Halal untuk daging dan ayam potong.
3. BAZZAR

Yang termasuk dalamnya adalah, seperti : Perlengkapan Rumah Tangga Mainan, Tas & Alat Olah Raga Peralatan, Perlengkapan Taman & Peliharaan Perlengkapan Mobil & Motor Perlengkapan Pertukangan & Peralatan listrik Musik, Film, Buku & Perlengkapan Kantor
Standar :
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait .
Contoh :
- SNI (Standar Nasional Indonesia) contoh. Peralatan listrik, selang gas
- API (American Petroleum Institute) contoh. minyak pelumas
- IFPI code & lulus sensor contoh : VCD, DVD, CD
- PP No. 69 thn 1999 tentang label yang tercantum dalam kemasan berbahasa Indonesia
- Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo).
- Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik.
- Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi / kapasitas produk).
- Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh: parfum mobil).
- Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang.
- Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik.
- Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat.
4. APPLIANCE (Peralatan Elektronik)

Yang termasuk dalamnya adalah, seperti : Peralatan Elektronik Rumah Tangga Utama, Peralatan Elektronik Rumah Tangga Dapur/ Ruang Makan Camera, Peralatan Kantor, Jam, Telephone Peralatan Hi-fi TV dan Video Computer, Notebook
Persyaratan produk Appliance :
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI (Standar Nasional Indonesia)
2. Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3. Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (service center)
4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
5. Memberikan keterangan teknik pemasangan,penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam Bahasa Indonesia.
5. TEXTILE

Yang termasuk dalamnya adalah, seperti : Sepatu, Sandal, Pakaian Dalam, Pakaian,Celana, Perlengkapan RT, Tas Wanita, dll
Persyaratan :
merek yang dipakai telah mempunyai hak paten (Carvil,Executive,dll) atau tidak menjiplak merek yang sudah ada, kualitas bahan dan jahitan baik, ukurannya memakai standar internasional